Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur Aswan Aziz membuka kegiatan Sosialisasi Pemetaan Variabel Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemanfaatan DTSEN di Aula Media Center, Diskominfo-SP Luwu Timur, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan itu digelar Bapperida selaku Sekretariat Satu Data Indonesia Kabupaten Luwu Timur sebagai dasar perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan tepat sasaran. Menurut Aswan Aziz, DTSEN harus menjadi acuan bersama dalam perencanaan dan penentuan sasaran pembangunan daerah. Dengan begitu, setiap program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Pelaksanaannya merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai DTSEN.

Aswan menilai hasil inventarisasi awal kebutuhan data sosial ekonomi yang telah dihimpun Bapperida menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kebutuhan data perangkat daerah terpetakan dengan baik. “Apabila masih terdapat program atau kegiatan yang belum terpetakan maupun belum lengkap, melalui pertemuan ini perlu segera kita lengkapi dan tindak lanjuti,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah bersama Bapperida, Diskominfo-SP selaku Walidata Daerah, serta BPS selaku Pembina Data.
Ketua Tim Statistik Sosial BPS Kabupaten Luwu Timur Siti Maisyarokh menjelaskan DTSEN merupakan sistem data terpadu yang mengintegrasikan berbagai karakteristik sosial ekonomi rumah tangga untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN menggunakan metode Proxy Means Test (PMT), yakni metode statistik untuk memperkirakan tingkat pengeluaran rumah tangga berdasarkan karakteristik sosial ekonomi yang berkaitan dengan kondisi kesejahteraan. “Penilaian ini tidak hanya melihat satu indikator, seperti pendapatan, tetapi mempertimbangkan berbagai karakteristik rumah tangga secara bersama-sama,” jelasnya.
Indikator yang dipertimbangkan, lanjut Siti Maisyarokh, mencakup kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, tingkat pendidikan, status pekerjaan, hingga kondisi kesehatan dan disabilitas. Hasil pemodelan tersebut digunakan untuk mengelompokkan rumah tangga ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Ia menegaskan desil bukan merupakan ukuran kemiskinan atau kekayaan secara absolut, melainkan gambaran posisi relatif kesejahteraan suatu rumah tangga dibandingkan rumah tangga lainnya. “Melalui pengelompokan ini, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih terukur dalam menentukan sasaran program,” jelas Siti Maisyarokh. Pemanfaatan DTSEN diharapkan dapat membantu perangkat daerah menyusun perencanaan dan intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Sekretaris Bapperida Kabupaten Luwu Timur Dirghantara Halun serta perwakilan organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Melalui kegiatan yang dikoordinasikan Bapperida bersama BPS dan Diskominfo-SP ini, pemetaan variabel dan penyusunan KAK pemanfaatan DTSEN diharapkan berjalan secara terintegrasi, sekaligus memperkuat komitmen pelindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Dengan demikian, pemanfaatan DTSEN untuk mendukung pembangunan Kabupaten Luwu Timur tahun 2027 dapat terlaksana secara terarah, terukur, dan tepat sasaran.
Sumber: Warta Lutim, IKP Humas/Kominfo-SP Lutim












