Menu

Mode Gelap
Penerimaan Bantuan Beasiswa di Desa Balantang, Puluhan Siswa Berprestasi Terbantu Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Pemdes Wewangriu Gelar Jumsih Pembukaan Turnamen Mini Soccer ALR Cup 3 Meriahkan Desa Balantang Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa Balantang dalam pemanfaatan minyak jelantah menjadi lilin dan sabun Pemerintah Desa Gelar Sosialisasi dan Bimtek Pemutakhiran SDGs Desa untuk Meningkatkan Pembangunan Berkelanjutan HIPSAL Menjadi Wadah Pemuda Di Salu Paremang

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.