Menu

Mode Gelap
Arif Tella Terpilih Sebagai Ketua ESI Luwu Timur, Periode 2025-2029 Pemdes Balantang Gelar Pengukuhan dan Penguatan LKD Balantang. PEMERINTAH DESA BALANTANG GELAR BERBAGAI AGENDA MERIAHKAN HUT KE-29 Mahasiswa KKN UIN Palopo Bersama Pemdes Balantang dan Masyarakat Gelar Jumat Bersih KOPDES Merah Putih Wewangriu Menyambut Hari Koperasi Nasional Dengan Diskusi Peringatan Tahun Baru Islam di Desa Balantang Dimeriahkan dengan Pawai Obor Keliling Desa

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.