Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyerahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Luwu Timur, Selasa (3/11/2026). Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kualitas substansi rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi ukuran keberhasilan pembentukan regulasi. Penekanan tersebut disampaikan langsung di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur Jihadin Peruge, didampingi Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Kegiatan dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Dokumen Propemperda 2027 diserahkan Bupati kepada pimpinan dewan dalam forum tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan setiap Ranperda yang diusulkan harus didasarkan pada kebutuhan dan urgensi regulasi. Regulasi yang dibentuk juga dituntut memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. “Setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan urgensi pembentukan regulasi, serta memiliki kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Menurut Bupati, keberhasilan pembentukan peraturan daerah tidak hanya diukur dari jumlah rancangan yang diusulkan. Kualitas substansi, ketepatan waktu penyelesaian, dan efektivitas penerapan dinilainya sama penting dalam menilai hasil kerja pembentukan regulasi. Karena itu, ia meminta setiap rancangan yang diajukan benar-benar memiliki kontribusi nyata bagi daerah.
Bupati juga meminta perangkat daerah pengusul menyiapkan substansi, data pendukung, kajian hukum, dan dukungan anggaran. Kelengkapan itu diperlukan agar setiap Ranperda dapat ditindaklanjuti sesuai target yang direncanakan. Permintaan tersebut disampaikan saat menyerahkan Propemperda kepada pimpinan dewan.
Irwan berharap koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat. Dengan begitu, Propemperda 2027 menjadi pedoman pembentukan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan hukum dan aspirasi masyarakat. Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap peraturan daerah yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah.
Sumber: Warta Lutim, IKP Humas/Kominfo-SP Lutim











