Sebanyak 609 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Luwu Timur mengikuti evaluasi kinerja dan disiplin serta penandatanganan perjanjian kerja. Kegiatan digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Timur.
Kepala BKPSDM Luwu Timur, Parha Arief, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada PPPK Paruh Waktu terkait peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian. Ia juga menyampaikan penjelasan mengenai Surat Edaran tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

Parha mengingatkan PPPK Paruh Waktu agar bijak menggunakan media sosial, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta memperhatikan aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan nama baik instansi pemerintah. “Setiap pegawai harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, dan memahami batasan dalam bermedia sosial. Sikap dan perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun di ruang digital, turut mencerminkan citra instansi pemerintah,” pesannya.
Penguatan materi dilanjutkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Informasi Kepegawaian, Abdi, yang memaparkan ketentuan evaluasi kinerja dan disiplin pegawai. Ia menekankan pentingnya PPPK memahami kewajiban serta menjalankan tugas sesuai aturan dan tanggung jawab masing-masing.
“Perjanjian kerja bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi pedoman bagi PPPK Paruh Waktu dalam melaksanakan kewajiban. Karena itu, setiap pegawai perlu memahami ketentuan yang berlaku dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelasnya.
Penandatanganan perjanjian kerja dilaksanakan bertahap berdasarkan tiga zona wilayah. Sesi pertama berlangsung Rabu (28/10/2026) di Aula Kantor BKPSDM diikuti 204 peserta dari Kecamatan Malili, Angkona, dan Kalaena. Sesi kedua Kamis (29/10/2026) di Aula Kantor Desa Madani dengan 275 peserta dari Wotu, Burau, Tomoni Timur, Tomoni, dan Mangkutana. Sesi ketiga dijadwalkan Jumat (30/10/2026) di Aula Kantor Kecamatan Towuti dengan 130 peserta dari Towuti, Nuha, dan Wasuponda.
Melalui kegiatan ini BKPSDM memperkuat pemahaman PPPK Paruh Waktu mengenai kewajiban, disiplin, dan tanggung jawab dalam bekerja sehingga pelaksanaan amanah sesuai perjanjian kerja dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sumber: Warta Lutim, IKP Humas/Kominfo-SP Lutim












